Tugas Pokok dan Fungsi

By: Dimas Dwi Randa 16 Agustus 2018 10:20:36 WIB 7,342

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarakan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, BPSDM Prov. Sumatera Barat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Berikut : 

Tugas Pokok :

  • Membantu Gubernur  melaksanakan fungsi penunjang  urusan Pemerintahan  di bidang  pengembangan Sumber Daya Manusia yang  menjadi  kewenangan Daerah

Fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah

  •  Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenagan daerah

  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah 

  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah 

  • Penyelenggaraan administrasi Badan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. 

.

Menu Website

Social Links