Berdasarakan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, BPSDM Prov. Sumatera Barat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Berikut :
Tugas Pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenagan daerah
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah
Penyelenggaraan administrasi Badan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.